MUI Ketapang: Waspada Aliran Sesat “Islam Sejati”, Ancaman bagi Umat

oleh

Masyarakat Ketapang, Kalimantan Barat, dihebohkan dengan kemunculan aliran sesat yang menamakan diri “Islam Sejati”. Aliran ini dipimpin oleh Alan Kurniawan (AK), warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur. MUI Kecamatan Sandai telah resmi menyatakan aliran ini sesat melalui surat keputusan nomor 01/04/MUI-SD1/25.

Ketua MUI Kecamatan Sandai, KH Uti Ahmad Qusyairi, menyatakan ajaran “Islam Sejati” menyimpang jauh dari prinsip dasar Islam. Ajaran ini dinilai tidak bersumber pada ilmu agama yang sah dan berpotensi menyesatkan umat. MUI mengimbau masyarakat untuk menjauhi kelompok ini.

Sikap MUI Sandai diperkuat oleh Ketua MUI Kabupaten Ketapang, Drs. KH Faisol Maksum. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan sepuluh kriteria aliran sesat dari MUI Pusat, “Islam Sejati” masuk kategori mengkhawatirkan. Komisi Fatwa MUI Kabupaten Ketapang telah membahas kasus ini dan akan segera mengambil tindakan.

Tujuh Ajaran Menyimpang “Islam Sejati”

MUI Sandai mengidentifikasi tujuh ajaran menyimpang yang diajarkan oleh kelompok ini:

  • Klaim AK sebagai Allah dan Rasulullah. Ia menafsirkan syahadat secara personal, menyatakan dirinya sebagai perwujudan Allah dan Rasul. Ini merupakan penistaan agama yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi.
  • Merendahkan shalat wajib. Shalat fardhu dianggap sebagai riya’, dan tujuan spiritualnya adalah meninggalkan shalat fardhu. Ini merupakan penolakan terhadap rukun Islam yang fundamental.
  • Menggugurkan kewajiban haji ke Mekah. Ziarah ke makam di Tanjungpura dan Matan dianggap sebagai pengganti haji. Ini merupakan penolakan terhadap salah satu rukun Islam yang penting.
  • Mengubah lafaz niat shalat. Penambahan istilah “Nur Muhammad” dalam niat shalat merupakan bentuk penyimpangan dari ajaran Islam yang benar.
  • Menyisipkan ayat asing dalam Al-Fatihah. Klaim adanya ayat tersembunyi dalam surat Al-Fatihah merupakan penafsiran yang tidak berdasar dan menyesatkan.
  • Mengandalkan mimpi sebagai sumber ajaran. Mimpi bertemu Nabi Muhammad dijadikan dasar keyakinan baru, tanpa dasar yang kuat dan valid.
  • Mendoktrinasi pengikut. Mereka yang menolak ajarannya dicap sebagai “bodoh” atau “gila”, menciptakan iklim intoleransi dan tertutup.
  • Langkah-langkah Penanganan

    MUI bersama Tim Pakem, Kementerian Agama, dan Polres Ketapang berencana melakukan tabayyun terhadap Alan Kurniawan. Pertemuan ini difasilitasi oleh Camat Sandai dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

    Polsek Sandai juga telah menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk memberikan imbauan kepada warga dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan dari kelompok ini. Mediasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sandai dijadwalkan pada tanggal 29 April 2025.

    KH Uti Ahmad Qusyairi mengimbau masyarakat untuk melaporkan ajaran yang aneh dan menyimpang dari ajaran Islam yang sahih kepada MUI atau aparat terdekat.

    Ciri-ciri Ajaran Sesat yang Harus Diwaspadai

    MUI Ketapang menekankan pentingnya sikap kritis masyarakat dalam menerima ajaran keagamaan. Beberapa ciri ajaran sesat yang harus diwaspadai antara lain:

  • Klaim kenabian baru.
  • Penafsiran Al-Qur’an tanpa basis keilmuan yang sahih.
  • Pembatalan rukun Islam dan rukun iman.
  • Pengkultusan individu sebagai objek ibadah.
  • Penolakan hadis sahih dan sumber hukum Islam.
  • Larangan menjalankan ibadah pokok seperti shalat dan haji.
  • Klaim bahwa hanya kelompok mereka yang berhak masuk surga.
  • Kasus “Islam Sejati” ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh umat Islam untuk senantiasa menjaga kemurnian ajaran agama dan bersikap kritis terhadap ajaran-ajaran yang menyimpang.

    Perlu adanya pendidikan agama yang lebih intensif dan pemahaman yang mendalam tentang ajaran Islam yang benar untuk mencegah penyebaran ajaran sesat serupa di masa mendatang. Kerjasama antar lembaga dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keutuhan akidah umat.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    No More Posts Available.

    No more pages to load.