Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dugaan mengalirnya dana CSR BI ke yayasan-yayasan yang didirikan oleh dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, menjadi fokus utama penyelidikan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua anggota DPR tersebut mendirikan yayasan masing-masing untuk menerima dana CSR BI. Penyelidikan menemukan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan dana yang dilaporkan dengan realisasinya di lapangan.
Sebagai contoh, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah, ambulans, atau beasiswa, ternyata sebagian besar tidak digunakan sesuai peruntukan. Terungkap adanya penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk membangun 50 rumah, namun hanya 8 atau 10 rumah yang dibangun. Sisanya diduga dialihkan untuk pembelian properti.
Kronologi Kasus Korupsi Dana CSR BI
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024.
Pada 19 Desember 2024, KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyita sejumlah dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Selanjutnya, penyelidikan mengarah pada dugaan penyelewengan dana CSR BI oleh Satori, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem. Dugaan penyelewengan ini ditemukan di Cirebon, Jawa Barat, daerah pemilihan Satori pada Pemilu 2024.
Penggeledahan dan Penyitaan di Cirebon dan Ciputat Timur
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Cirebon, termasuk di rumah milik Satori dan beberapa lokasi lain. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen berhasil diamankan. Hal ini menunjukkan adanya bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dana CSR BI oleh Satori.
Selain di Cirebon, penggeledahan juga dilakukan di rumah Heri Gunawan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada 5 Februari 2025. Penggeledahan yang berlangsung hingga dini hari tersebut menghasilkan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini. Kedua anggota DPR tersebut diduga menyalahgunakan dana CSR BI yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial.
Implikasi dan Analisis Kasus
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana CSR, terutama dana yang bersumber dari lembaga negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyelewengan. KPK perlu menyelidiki secara menyeluruh aliran dana tersebut dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya integritas para wakil rakyat. Anggota DPR seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan amanah rakyat, bukan justru terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Ke depan, perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana CSR, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Hal ini untuk memastikan agar dana CSR benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan KPK. Terungkapnya fakta-fakta baru diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.