Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap yang menjerat advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Hal ini memungkinkan karena TPPU dapat dikenakan kepada siapa saja, bukan hanya penyelenggara negara.
Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Unmul, Herdiansyah Hamzah, menjelaskan bahwa penerapan TPPU bertujuan memiskinkan koruptor dan memulihkan aset negara yang telah dicuri. Pasal ini efektif dalam menyita harta-harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya, termasuk aset yang disembunyikan oleh pelaku korupsi di sektor swasta.
Langkah ini merupakan strategi umum dalam pemberantasan korupsi, yaitu dengan menghubungkan delik tindak pidana korupsinya dengan delik TPPU. Dengan demikian, aset hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada negara.
Kasus Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menjadi tersangka setelah gaya hidup mewah mereka terungkap di media sosial. Foto-foto Marcella dengan mobil mewah Ferrari di Facebook menjadi salah satu sorotan publik. Penyidik Kejagung telah menyita sejumlah aset dari keduanya sebagai barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi tiga mobil (Land Cruiser dan dua Land Rover), 21 sepeda motor, tujuh sepeda, dan lima mobil lainnya yang disita dari kediaman Ariyanto Bakri. Besarnya aset yang disita mengindikasikan potensi besar penerapan pasal TPPU dalam kasus ini.
Kejagung menduga adanya suap senilai Rp60 miliar yang diberikan untuk membebaskan tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor CPO. Besarnya jumlah suap tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka.
Detail Penyitaan Aset
Proses penyitaan aset dilakukan secara bertahap. Penyitaan awal fokus pada aset-aset yang teridentifikasi secara langsung terkait dengan para tersangka. Namun, investigasi kemungkinan akan meluas untuk melacak aset-aset lain yang mungkin disembunyikan atau atas nama pihak lain.
Tim penyidik Kejagung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan. PPATK memiliki akses ke data transaksi keuangan yang dapat membantu mengungkap jejak aset hasil kejahatan.
Proses penyitaan aset merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara dan memiskinkan para pelaku korupsi. Aset-aset yang berhasil disita akan dikembalikan ke kas negara.
Implikasi Hukum dan Perkembangan Kasus
Penerapan pasal TPPU akan memperberat hukuman bagi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Selain hukuman penjara, mereka juga akan kehilangan aset-aset yang telah mereka peroleh secara ilegal.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Kejagung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini akan terus dipantau, termasuk hasil investigasi lebih lanjut terkait aliran dana dan kemungkinan tersangka lainnya. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan bukti-bukti yang ditemukan akan menjadi dasar putusan pengadilan.
Publik berharap Kejagung dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan secara tuntas.