Foto : Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra/DetikCoy (PT. Pena Data Media). |
Kendari Sultra, DetikCoy.com - Menyikapi problem yang terjadi di
Konawe Kepulauan (Konkep) terhadap Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Munse
yang kini menjadi perbincangan serius di publik, dimana Proyek Pembangunan
Fasilitas Pelabuhan Laut Munse tersebut menelan anggaran yang cukup fantastis,
senilai 46 Miliar Rupiah.
Sebelumnya, persolaan ini telah di sorot oleh LSM GTI dengan
memberikan Surat Terbuka Mosi Tidak Percaya baik kepada Instansi pemerintah
dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut UPP Kelas III Lapuko juga kepada Pihak Kontraktor
yakni PT. Rudi Jaya.
Selain itu, dari Forum Masyarakat dan Pemuda Konawe
Kepulauan. (FORMAPE-KONKEP) juga menyoroti
masalah ini dengan melakukan aksi atau unjuk rasa di Kantor UPP Kelas III
Lapuko, namun tak ada satupun yang dapat mewakili Kantor UPP Lapuko untuk
memberikan penjelasan atau klarikasi terkait masalah Pembangunan Fasilitas Pelabuhan
Laut Munse.
FORMAPE-KONKEP sampai mengadukan masalah ini kepada pihak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam hearing antara
FORMAPE-KONKEP Dan Pihak Kejati Sultra yang di wakili bagian Intelijen atas Nama
Purnama menghasilkan kesimpulan bahwa telah menerima aduan dan akan melakukan
pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) kepada semua pihak terkait.
Kini, pekerjaan proyek pelabuhan tersebut juga disoroti oleh
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Sulawesi Tenggara.
Dalam keterangan persnya,
DPD GMNI Sultra menuliskan bahwa pelaksanaan pekerjaan pada proyek tersebut
dinilai yakni PT. Rudi Jaya sebagai Perusahaan Penyedia, dianggap tidak serius
dan terkesan melakukan pembiaran hingga diduga pekerjaannya mangkrak. Pasalnya,
kegiatan tersebut telah telah berkontrak sejak bulan September yang lalu tapi
hingga kini pekerjaan tersebut sesuai fakta lapangan tidak ada progres
pekerjaan. Dimana seharusnya pekerjaan tersebut di akhir Desember 2022 sesuai
Kontrak telah mencapai kurang lebih 20℅.
Dalam Proyek tersebut pula, DPD GMNI Sultra menuliskan bahwa PT.
Rudi Jaya telah mencairkan anggaran uang muka sebesar 15℅ dari total nilai
kontrak 46 Miliar atau senilai 6,9 Miliar yang telah di terimanya. Dimana
seharusnya, dengan anggaran yang telah dicairkan dapat memperoleh hasil
pekerjaan di akhir Desember 2022 ini mencapai 20℅ Lebih, namun pada fakta
kondisi senyatanya tidak sampai 5℅.
Menanggapi masalah tersebut DPD GMNI Sulawesi Tenggara
menginginkan adanya fungsi pengawasan yang dilakukan DPR RI terhadap APBN atas
pembangunan yang ada di Sultra terutama Proyek Pengerjaan Pelabuhan Laut Munse
di Konkep.
“Kami meminta kepada DPR RI yang punya kewenangan melakukan
fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN, untuk melakukan hearing antara pihak
PT. Rudi Jaya dan Kemenhub RI Ditjen Perhubungan Laut karena berdasarkan hasil
Investigasi, bahwa Pihak Kemenhub RI diduga melakukan pembiaran dan terkesan melindungi
Pihak Penyedia atau Kontraktor atas keterlambatan pekerjaan tersebut. Dimana seharusnya
dilakukan Pemanggilan atau surat peringatan tertulis kepada pihak Penyedia
mengapa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan. Sekaligus mengevaluasi
Kemenhub RI atas pelaksanaan APBN yang ia dikelola,” ujar Muhamad Amang, Ketua
DPD GMNI Sultra.
DPD GMNI Sultra juga mempertanyakan kepekaan Ir. Ridwan Bae sebagai
Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara yang juga merupakan Mitra Komisi V DPR RI
terhadap pembangunan di Sulawesi Tenggara yang dananya berasal dari APBN
terutama dalam pembangunan Pelabuhan Laut Munse di Konkep.
“Berhubung masalah ini di Kemenhub RI dan lokasi pekerjaan
Sulawesi Tenggara, maka seharusnya Anggota DPR RI Ir. Ridwan Bae asal Sulawesi
Tenggara yang juga merupakan Mitra Komisi V DPR RI yang membidangi masalah ini
seharusnya peka terhadap semua pelaksanaan pembangunan di wilayah Sulawesi
Tenggara yang bersumber dari APBN Pusat,” sambungnya.
Selanjutnya, karena ada dugaan penyalahgunaan anggaran yang
terjadi di dalamnya, dimana uang muka senilai 6,9 Miliar yang diduga pula
tidak digunakan pada peruntukannya, sebab fakta lapangan atau progres pekerjaan
tidak sesuai dalam dokumen kontrak bahwa diakhir Desember 2022 ini
pekerjaan seharusnya mencapai 20℅ sekian-sekian tetapi kondisinya
senyatanya belum mencapai 5℅, DPD GMNI Sultra menekan Kejaksaan Agung
(Kejagung) untuk memeritah Kajati Sultra menangani hal ini guna memberantas dan
mencegah korupsi.
“Kami juga meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk memerintah
kejati Sultra dalam wilayah terdekat untuk melakukan Investigasi awal terhadap
dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dalam rangka menyelamatkan keuangan
negara dan tindakan pencegahan korupsi. Karena Korupsi Merupakan Kejahatan Luar
biasa, dan kita sepakat Korupsi adalah musuh kita bersama,” lanjutnya.
"Kemudian, kami juga meminta kepada KPK RI sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi untuk memonitor dugaan Penyalahgunaan Anggaran ini yang kini telah berproses di lingkup Kejaksaan agar dugaan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah ini dapat di ungkap secara keseluruhan tanpa terkecuali. Dan kepada Kemenhub RI untuk mengevaluasi total terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam pekerjaan Pelabuhan Fasilitas Laut Munse di Kabupaten Konkep, dalam Hal Ini PPK dan Kepala UPP Kelas III Lapuko,” tandasnya.***
Editor : Adhar