Foto : Siffu, Ketua Bidang Demokrasi dan Pemantau Publik Puspaham Sultra. |
Kendari Sultra, DetikCoy.com - Pengumuman rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang diumumkan pada Rabu (26/10/2022), menuai polemik.
Polemik itu disuarakan oleh Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PusPAHAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan aduan dari salah satu calon gagal dalam rekrutmen itu yang tidak ingin disebutkan namanya ke media.
Dari aduan itu, menurut penuturan Puspaham Sultra bahwa polemik yang terjadi adalah tidak transparansinya perolehan nilai Computer Assisted Test (CAT) yang diperoleh para calon dipublik, sehingga rekrutmen itu dinilai cenderung terindikasi nepotisme karena yang terpilih adalah dua orang petahana.
Dari aduan tersebut, Puspaham Sultra menjelaskan bahwa ada salah satu calon anggota Panwascam dengan nilai CAT yang cukup tinggi tetapi ia tidak masuk dalam daftar tiga besar pengumuman akhir.
"Pada saat wawancara ia tidak mengalami masalah yang berarti dalam menjawab pertanyaan dari salah satu Komisioner Bawaslu, lancar-lancar saja dan juga ia bernilai tinggi pada saat tes CAT. Namun pada saat pengumuman namanyag tidak masuk dalam tiga besar," ucap Siffu selaku Ketua Bidang Demokrasi dan Pemantau Publik Puspaham Sultra, Kamis (27/10/2022).
Ia juga sebenarnya tidak mempermasalahkan hasil tes CAT, jikalau nilai yang ia dapatkan adalah nilai rendah yang begitu direnking tidak memenuhi untuk masuk dalam tiga besar. Tetapi karena nilainya lebih tinggi dari dua yang dinyatakan lulus, maka ia menganggap ini adalah hal yang tidak beres.
“Dari hasil pembicaraanku dengannya, kalau ia tidak lulus karena tes CAT, ia tidak akan mempersoalkan, karena sudah tentu pengetahuannya kurang. Namun ketika pengumuman tidak ada namanya dalam tiga besar, ia merasa ada yang tidak beres, pasalnya dua orang yang masuk dalam tiga besar nilainya rendah darinya,” sambung Siffu.
Puspaham juga mempertanyakan Indikator penilaian wawancara tes CAT dan hasilnya harus dibuka dipublik agar hal itu tidak terkesan hanya formalitas semata saja, terlebih hampir semua yang lulus panwascam adalah adalah petahana.
"Rekrutmen itu kan tujuanya untuk menyaring calon-calon pengawas kecamatan yang berkualitas, baik secara akademik maupun skill dalam mengawas. Kalau mayoritas yang lulus adalah para petahana, untuk apa ada rekrutmen? Tinggal diperpanjang saja SK-nya dan tidak usah melakukan Rekrutmen, buang-buang anggaran negara saja," lanjut Siffu.
Dari informasi Puspaham Sultra yang didapatkan dari pengadu, mengatakan bahwa wawancara yang dilakukan Bawaslu Konsel hanyalah seputar memberikan motivasi dan menanyakan tentang pengalaman kerja yang tidak memiliki standar baku yang ditetapkan dalam aturan Bawaslu dalam perekrutan Panwascam.
"Sebelum wawancara ia belajar, mengenai tugas, wewenang dan kewajiban Panwascam tentang pemilu. Ia juga menyusun Visi, Misi sebagai Calon Panwascam, namun tidak ada pemaparan Visi dan Misi. Yang ada hanya motivasi dan ditanya soal pengalaman saja. Jadi ia heran tidak ada standar yang baku untuk menilai bahwa ia tidak pantas untuk lolos,” lanjutnya lagi.
Puspaham Sultra juga menyayangkan sikap Bawaslu Konsel yang tidak transparan dalam memberikan penilaian dalam rekrutmen itu, sehingga tidak menunjukan sikap terhormat dalam melakukan rekrutmen yang akan menjadi penilaian publik yang berkaitan dengan integritas sebagai penyelenggara pemilu.
"Tidak adanya tranparansi membuat Bawaslu Konsel cenderung terindikasi Nepotisme dalam memutuskan hasil akhir. Ini juga bisa mempengaruhi kepercayaan publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pengawas Pemilu. Kami juga yakin ada dari Calon Panwascam lainya yang merasa dirugikan atas keputusan Bawaslu itu. Untuk itu, siapapun yang meresa dirugikan sudah sepantasnya bersuara bersama ke DKPP RI," tandas Siffu.
Sampai berita ini diterbitkan, Biro PT. Pena Data Media Wilayah Sultra, masih sementara mencari akses untuk mengkonfirmasi hak jawab dari berita ini kepada Bawaslu Konsel.***
Editor : Adhar.