Pria Ditangkap Usai Mencekoki Bayi 4 Dengan Miras







Detikcoy Polisi menangkap 6 orang pria karena mencekoki bayi 4 bulan dengan miras oleh paman dan teman-temannya. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi menetapkan 4 orang menjadi tersangka, termasuk AN (19), paman dari bayi malang tersebut.


"Kami baru selesai melakukan gelar perkara, alih status para pelaku yang memberi minuman keras kepada bayi berumur empat bulan. Dan hasil gelar perkara kami menetapkan empat orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah, Jumat (22/1/2021).


Dia menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara.


"Kita akan lakukan gelar kembali untuk penahan, karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Tapi prosedurnya kita harus gelar perkara dulu. Saat ini para pelaku sementara diperiksa sebagai tersangka," jelas Laode.


Menurut Laode, saat 6 orang yang diamankan tengah berpesta miras, 2 orang di antaranya pulang lebih dulu sebelum bayi tersebut dicekoki miras.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan 4 orang menjadi tersangka, termasuk AN. Tiga lainnya merupakan rekan AN yang terlibat saat mencekoki bayi 4 bulan itu.


"Kami baru selesai melakukan gelar perkara, alih status para pelaku yang memberi minuman keras kepada bayi berumur empat bulan. Dan hasil gelar perkara kami menetapkan empat orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah.

Laode menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Menurut Laode, saat 6 orang yang diamankan tengah berpesta miras, 2 orang di antaranya pulang lebih dulu sebelum bayi tersebut dicekoki miras.


Sumber : detik.com


إرسال تعليق

Berikan komentar yang sifatnya membangun agar situs ini semakin berguna bagi masyarakat luas.

- Advertisment -

- Advertisment -