Kembali, Ibu Digugat Oleh Anaknya Sendiri Gara-gara Fortuner




Detikcoy - Tak terpikir dalam benak seorang Dewi Firdauz (52), warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, akan digugat anak kandungnya sendiri. Karena persoalan  mobil Toyota Fortuner. Dewi yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo. Mereka bercerai pada September 2019. Dewi mengungkapkan, dirinya digugat oleh anak kandungnya yang bernama Alfian Prabowo (25). Kasus ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.


"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Tetapi, karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.


Dewi menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng. Tetapi, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya. Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020. "Anak saya meminta mobil itu. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan sekarang ini menurut perhitungannya, sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis. Jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan. "Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.






Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sampai saat ini masih bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya. "Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.


Kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, mengatakan, gugatan tersebut intinya ialah teguran seorang anak kepada orangtuanya. "Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya. 


Caesar mengungkapkan bahwa tergugat dalam permasalahan ini adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz. "Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Kalau orangtua terus bertikai, anak juga akan ikut, tapi tujuannya mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.


Menurutnya, gugatan ini adalah inisiatif dari Alfian sendiri. "Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.


Sumber : kompas.com

إرسال تعليق

Berikan komentar yang sifatnya membangun agar situs ini semakin berguna bagi masyarakat luas.

- Advertisment -

- Advertisment -