Foto : Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra/DetikCoy (PT. Pena Data Media). |
Kendari
Sultra, DetikCoy.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional
Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak masa jabatan kepala desa
selama sembilan tahun yang bergulir di DPR RI.
Melalui Ketuanya Muhamad Amang, DPD GMNI Sultra menilai masa
jabatan kepala desa 9 tahun adalah sebuah kemunduran demokrasi yang hanya
mencederai cita-cita reformasi yang disuarakan pada tahun 1998 yang lalu.
“Kami menilai bahwa perpanjangan 9 tahun adalah kemunduran
demokrasi yang di Indonesia dan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu hanya
mencederai cita-cita reformasi,” ujarnya.
Selain itu, Amang sapaan akrabnya juga memaparkan bahwa masa perpanjangan
9 tahun itu hanya akan melanggengkan sikap kepala desa seperti raja-raja kecil
yang rentan dengan korupsi yang berkepenjangan ditingkat desa.
“Sudah pasti mereka akan senang,
karena di Sultra sendiri banyak yang telah menjadi raja dan ini akan
berkepajangan. Selama ini banyak dari mereka yang terlihat hanya memperkaya
diri karena sebelum menjabat mereka memiliki hidup yang sederhana, setelah
menjabat, mereka memiliki kehidupan yang serba mewah dan berfoya-foya. Ini terindikasi
korupsi,” sambungnya.
Amang juga mengomentari beredarnya video Para Kepala Desa yang mengatakan akan menghabisi partai yang tidak mendukung masa perpanjangan ditingkat desa, kata ia, itu adalah bentuk arogansi politik yang tidak sehat yang dipertontonkanya.
“Ancaman Para Kades yang ingin menghabisi partai politik di 2024 yang menolak tuntutan mereka adalah bentuk arogansi politik yang tidak sehat yang dipertontonkan dipublik. Harusnya mereka tetap bertindak independent untuk menunjukan sikap yang baik dimata masyarakat," lanjutnya.
DPD GMNI Sultra juga siap mengintruksikan seluruh kader GMNI di Kabupaten
dan Kota di Sultra untuk menyuarakan
penolakan perpanjang masa jabatan kepela desa selama 9 tahun.
“Kami siap untuk menutup jalan-jalan raya yang ada di Sultra untuk
menolak masa jabatan 9 tahun. Ini demi hajat hidup orang banyak yang tinggal
dipedesaan agar tidak dikekang oleh raja-raja desa dan tidak menderita karena
korupsi,” tandasnya.**
Editor : Adhar.