Foto: FORMAPE-KONKEP saat berada di Kejati Sultra, Selasa (3/1/2023)/DetikCoy.com (PT. Pena Data Media). |
Kendari Sultra,
DetikCoy.com - Puluhan Massa akasi
yang tergabung dari Forum Masyarakat dan Pemuda Konawe Kepulauan (FORMAPE-KONKEP)
Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa (unras) jilid dua lanjutan
tuntutan Pembangunan Proyek Pengadaan Fasilitas Pelabuhan Laut Munse Konkep
yang dianggap tidak memiliki progress pencapaian pembangunan di Kantor
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (3/1/2023).
Dari pantauan PT. Pena Data Media dilapangan, Para Pengunjuk Rasa
melakukan hearing di Kantor Kejati Sultra yang diterima oleh team pendamping
proyek kegiatan pengadaan fasilitas Pelabuhan Laut Munse, yakni Wahyu dkk yang
juga menjabat sebagai Kasi Penkum Kejati Sultra.
Dalam hearing tersebut, Muhamad Amang selaku jenderal lapangan
FORMAPE-KONKEP menyampaikan perkembangan progres pembangunan proyek tersebut juga dari
apa yang sampaikan PPK ke pihak Kajati Sultra dan awak media bahwa capaian
volume pekerjaan telah mencapai 11% adalah sebuah kebohongan.
“Dari perkembangan progres pembangunan proyek tersebut, apa yang
disampaikan oleh PPK ke pihak kejaksaan dan awak media bahwa capaian volume
pekerjaan telah mencapai 11%, itu adalah pembohongan publik,” tuturnya
Foto; Hearing yang dilakukan oleh FORMAPE-KONKEP bersama pihak Kejati Sultra.
Sementara itu pihak kejaksaan tinggi menyampaikan apresiasinya
kepada FORMAPE-KONKEP atas kontrol sosial yang dibangun untuk mengawal
keberlangsungan pekerjaan pengadaan fasilitas Pelabuhan Laut Munse yang dianggarkan
melalui APBN dari instansi Dirjend Hubungan Laut.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam hal pendampingan
pekerjaan tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait
dalam hal ini PPK untuk menindak lanjuti aduan FORMAPE-KONKEP yang melakukan
unras di Kantor UPP Lapuko dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (27/12/2022).
"Kami telah melakukan pemanggilan dan rapat koordinasi dengan
PPK tanggal 28 Desember 2022, dan pihak PPK telah menyampaikan tentang progres
pekerjaan tersebut mencapai 11%, yang mana minggu lalu mereka telah memobilisasi
material batu satu tongkang dan menuju dua tongkang lagi karena sekarang tongkangnya
sementara di Moramo. Kemudian telah memasukan timbunan, tiang pancang juga sudah
dirakit yang menunggu pengiriman dari Surabaya. Dan kami pun menegaskan untuk
pekerjaan ini tidak selesai tepat di Desember. Sebelumnya kami berharap
Desember sudah harus selesai. Kami pun juga menyampaikan untuk menggenjot
pekerjaan ini lebih cepat seperti menambah armada dilapangan," ujar Wahyu.
Lanjutnya Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa
memastikan progres volume pekerjaan telah mencapai 11%, karena mereka tidak menghitung
material yang tidak ada dilapangan. Dari itu pula, ia membutuhkan control dari
masyarakat agar mereka tidak menerima informasi adanya kesalahan pengerjaan
dari satu pihak saja.
“Kami pun juga tidak menghitung material yang tidak ada dilapangan,
misalkan seperti tiang panjang yang dimaksud PPK yang masih dirakit di Surabaya.
kamu belum bisa mengatakan barang itu ada sebelum ada ditempat, itu tidak bisa
dikatakan capaian, dan kami pun juga tidak bisa memastikan volume pekerjaan
mencapai 11%, sehingga kami butuh teman-teman untuk mengontrol dilapangan, karena
kami tidak bisa menerima dari satu sumber, data dari teman-teman juga membantu
kami,” ujarnya.
Disisi lain, Ramadan Asisten Perdata dan TUN Kejarti Sultra
menyampaikan kepada masa Aksi untuk mengontrol bersama progres proyek Pengadaan
Fasilitas Pelabuhan Laut Munse agar tidak ada tindak pidana korupsi didalamnya.
“Mari bersama-sama menggenjot dan mengontrol pekerjaan tersebut,
jika ada unsur pidana yang ditemukan dilapangan segera sampaikan agar kita
tindak lanjuti,” terangnya.
Dari keterangan yang telah disampaikan oleh Kejati Sultra,
diakhir, Muhamad Amang menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi,
bahwa ada indikasi penyalahgunaan anggaran uang muka dan disinyalir telah
mengalir ke beberapa nama dan mereka akan segera melakukan aduan resmi atas hal
itu.
“Kami telah mendapatkan informasi adanya dugaan
penyalahgunaan anggaran uang muka dan kami sinyalir telah mengalir ke beberapa
nama. Untuk itu pula, kami akan segera melakukan aduan resmi denagn menyertakan
bukti atas hal itu’” tutupnya.
Sebelumnya FORMAPE_KONKEP telah melakukan aksi di Kantor UPP
Lapuko dan Kejati Sultra dengan mengadukan realisasi uang muka 15% degan nilai
Rp. 6.9 milar dari total nilai kontrak Rp. 46 miliar, yang di anggap tidak mempunyai
progres volume pekerjaan yang seharusnya akhir Desember 2022 harus mencapai
20.28%, sehingga dianggap ada dugaan peyelahgunaan anggaran, Selasa (27/12/2022).***
Editor : Adhar.