Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan sanksi sudah menanti apabila maskapai, dalam hal ini Sriwijaya Air tidak melakukan pembayaran ganti rugi.
"Sesuai PM 77 itu kalau ada pelanggaran bisa disanksi sesuai pasal 26 ayat 2, yang diatur detilnya dalam PM 78/2017," ujar Adita
Dalam pasal 26 ayat 2 PM 77 tahun 2011 dijelaskan Kemenhub bisa memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 3 bulan apabila upaya ganti rugi tidak dilakukan maskapai. Hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2a.
Namun, apabila setelah 3 peringatan tertulis itu upaya ganti rugi tak juga dilakukan, bisa saja Sriwijaya Air dibekukan usahanya selama 14 hari.
"Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditaati dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender," bunyi pasal 26 ayat 2b.
Masih di pasal 26, pada ayat 3 dijelaskan bahwa apabila upaya ganti rugi tidak dilakukan juga setelah sanksi pada pasal 26 ayat 2 dilakukan pemerintah, bisa saja Sriwijaya Air bisa terancam dicabut izin usahanya.
"Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, dilakukan pencabutan izin usaha," bunyi pasal 26 ayat 3.
Adapun bila merujuk PM 77 tahun 2011 dijelaskan penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat udara akan mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar. Hal itu tertuang dalam pasal 3 poin a.
"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang," bunyi pasal 3 poin a.
Akurat ! Ramalan Mbak You Setelah Pesawat Jatuh Bikin Kaget Netizen
Sumber : finance.detik