Foto : Moh. Irfan Oliij |
Indonesia merupakan negara kepulauan. Wilayah Indonesia sangat luas yaitu 5.193.250 km2 yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang hidup berdampingan, selain itu masyarakat Indonesia menjunjung tinggi rasa toleransi dan saling menghormati antar sesama manusia. Seiring perkembangan zaman dan kebutuhan makin beragam, menyebabkan rasa toleransi tersebut semakin pudar. Masyarakat begitu mudahnya terprovokasi oleh lingkungan sekitar yang mengarahkan mereka untuk melakukan tindakan anarki sehingga hal ini melanggar norma kesopanan. Peristiwa anarki mudah sekali kita saksikan di lingkungan sekitar. Akibatnya hilangnya kebersamaan dalam hidup bermasayarakat.
Konflik sosial di masyarakat sudah ada sejak lama dengan berbagai macam penyebab. Sebagai contoh yaitu adanya persoalan antar suku, agama, ras, hingga kepentingan ekonomi dan politik. Hidup berkelompok berdasarkan suku, agama dan golongan seringkali menimbulkan disintegrasi antar kelompok, yang dapat menyebabkan terganggunya kerukunan dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu hal inilah yang menjadi pemicu utama terjadinya kerusuhan serta perpecahan dikarenakan adanya perbedaan tersebut, dan diantara mereka merasa bahwa kelompok mereka lebih baik dari pada kelompok ataupun golongan yang lain. Dalam menanggapi persoalan yang ada, masyarakat haya melihat kerugian yang ditimbulkan seketika tanpa memikirkan ataupun mempertimbangkan akar dari persoalan tersebut. Akibatnya nilai-nilai Pancasila seperti musyawarah dan mufakat bukan lagi menjadi salah satu upaya dalam penyelesaian konflik di lingkungan masyarakat.
Adapun konflik sosial yang pernah terjadi di Gorontalo yaitu penganiayaan yang terjadi di Leato Utara, dalam penyampaian yang disampaikan oleh Kapolres bahwa masalah berawal dari masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras. Namun dalam hal ini Polres Gorontalo Kota berhasil melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Menyikapi keadaan tersebut, maka kepolisian adalah pihak yang mempunyai peran penting dala mengatasi konflik antar masyarakat tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 15, undang-undang nomor:2/2002, bahwa dalam melaksanakan tugasnya kepolisian berwenang untuk menerima laporan ataun pengaduan, membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang daat menganggu ketertiban umum.
Penulis : Moh Irfan Oliij
Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Gorontalo