Foto : Fera Hamza (Mahasiswi S1 IHK Fis UNG) |
Badan Usaha Milik Desa atau yang di sebut sebagai BUMDes merupakan usaha desa yang di kelolah oleh pemerintah desa dan berbadan hukum dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan desa dengan mengelolah potensi yang ada di desa dan sesuai dengan kebutuhan masyrakat desa,agar bisa menjadi salah satu sumber kegiatan ekonomi bagi masyarakat.Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga merupakan usaha yang modalnya di miliki oleh desa dengan digunakan untuk menyediakan apa-apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat desa guna untuk mensejahterakan masyarakat desa dan guna untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Desa Bolangitang II, Kec Bolangitang Barat,Kab Bolaang Mongondow Utara merupakan salah satu Desa yang terletak dipesisir pantai dengan jumlah masyarakat yang kurang lebih 900 jiwa,yang diantaranya bermata Pencaharian 70% nelayan,5% PNS,dan 25% serabutan. Potensi desa yang dimiliki oleh masyarakat Desa Bolangitang II yaitu memiliki laut yang luas,sehingga hasil laut sangat membantu masyarakat desa setempat.
Guna mewujudkan masyarakat yang sejahterah dalam pengelolaan potensi desa yang ada maka pemerintah desa Bolangitang II, membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dimana pemerintah menyediakan apa yang menjadi kebutuhan dari pada masyarakat setempat. Dan demi kelancaran berjalannya kinerja BUMDes maka pemerintah desa membentuk pengurus atau pengelolah BUMDes dengan kata lain pengelolah BUMDes terpisah dengan organisasi pemerintah Desa. BUMDes yang dibentuk pada tahun 2016 ini Di beri nama BUMDes Sejahtera,dimana BUMDes ini menyediakan beberapa peralatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dan pada tahun 2016 dalam pengelolaan BUMDes pada tahap pertama terbentuknya BUMDes tersebut Pemerintah Desa memberi anggaran tahap pertama sebesar 10 juta,dengan dana sebesar 10 juta tersebut digunakan untuk menyediakan keperluan yang dibutuhkan oleh masyrakat desa,berupa alat-alat nelayan dan perlengkapan hajatan berupa tenda,lampu,kabel,kursi dan sound.
Dalam Strategi pengelolaan BUMDes tersebut yaitu masyarakat melakukan peminjaman dan menyewa barang yang di pinjam tersebut sesuai dengan harga yang telah di tetapkan oleh pihak BUMDes. Dan pada tahap kedua tahun 2017 pemerintah kembali memberikan anggaran sebesar 159,503.700,00 dengan dana tersebut digunakan untuk menambah peralatan atau aset yang ada di BUMDes tersebut. Masuk pada tahun 2019, Kinerja BUMDes tersebut sudah mulai macet karena ada beberapa masyarakat yang ketika melakukan peminjaman alat-alat di BUMDes tersebut mereka tidak melakukan pengembalian atau tidak memberi uang sewa,sehingga keutungan yang di dapatkan oleh pihak BUMDes tidak sesuai. Masuk pada tahun 2020, BUMDes tersebut telah mengubah kepengurusan lama dengan kepengurusan yang baru. Dan pengurus yang baru tersebut menggunakan sisa dana pada tahap kedua,yaitu sekitar kurang lebih 150.000.000. jadi dari sisa dana tersebut digunakan untuk koperasi simpan pinjam,dengan ketentuan jangka waktu selama satu bulan.
Dan ada beberapa masyarakat yang melakukan peminjaman kepada pihak BUMDes tetapi tidak mengembalikan uang tersebut secara tepat waktu atau bahkan ada yang tidak melakukan pengembalian. Selama masa kepengurusan pengurus BUMDes yang baru kinerja BUMDes tersebut tidak berjalan dengan baik. Dan selama kepengurusan ketua BUMDes yang baru tersebut,ada keganjalan yang terjadi. Misalnya ketika ada masyarakat yang melakukan peminjaman aset ataupun peralatan yang di sediakan di BUMDes tersebut misalnya berupa perlengkapan hajatan, kemudian uang sewa peminjaman dari masyarakat yang diberikan kepada ketua BUMDes tersebut tidak di setor kepada bendahara (tidak masuk buku bendahara) dalam artian Bendahara tidak tahu-menahu tentang uang sewa peminjaman tersebut.
Kemudian setelah masyarakat mengetahui hal tersebut masyarakat melakukan rapat ataupun pertemuan untuk membicarakan hal-hal yang di rasa mengganjal atas apa yang terjadi pada BUMDes dan apa yang dilakukan oleh ketua BUMDes tersebut. Kemudian setelah beberapa minggu masyarakat dan pengurus BUMDes lainnya mempertanyakan terkait dengan masalah tersebut maka masyarakat,pengurus BUMDes,dan Pemerintah desa melaksanakan rapat ataupun pertemuan di kantor Desa dengan tujuan untuk membicarakan hal-hal yang mengganjal tersebut. Kemudian setelah di pertanyakan kejelasan tentang uang sewa dari aset-aset BUMDes yang di pinjam oleh masyarkat di kemanakan dan ketua BUMDes tersebut mengatakan bahwa uang hasil sewa dari peminjaman aset-aset BUMDes tersebut di gunakan oleh ketua BUMDes tersebut dengan alasan “uang tersebut dipakai sebagai biaya transportasi untuk memantau atau mengkoordinir barang yang dipinjamkan tersebut”. Dan setelah dari keterangan atau penjelasan dari ketua BUMDes tersebut maka masyarakat,Pengurus BUMDes dan Pemerintah Desa setempat mengambil keputusan dengan memberhentikan pengurus BUMDes yang ada dan untuk sementara BUMDes tersebut dikelolah Oleh pemerintah desa sampai pada saat adanya Pengurus BUMDes yang baru.
Penulis : Fera Hamzah
Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Gorontalo