Pertanyakan IPPKH PT. SBP, Forman Sultra Gelar Unras di Dishut dan DPRD Sultra

Foto:  Forman Sultra saat menggelar Aksi Unjuk Rasa terkait IPPKH PT. Sumber Bumi Putra/DokPri.


Kendari Sultra, Detikcoy.com - Forum Kajian Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forman Sultra) kembali menggelar aksi Unjuk rasa di Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra dan DPRD Provinsi Sultra sebagai aksi lanjutan terkait kasus dugaan Kejahatan Lingkungan yang dilakukan Oleh PT. Sumber Bumi Putera (SBP).


Aksi lanjutan di lakukan Forman Sultra kali ini dikarena pihak Dishut dan DPRD Sultra belum menindaklanjuti aspirasi yang sampaikan pada aksi pertama hari jumat tanggal 13 November 2020 yang lalu. 


"Aksi hari ini masih menindak lanjuti persoalan belum teralisasi pada unjuk rasa sebelumnya terkait dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. SBP dimana mereka melakukan aktifitas Pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," ungkap Ketua bidang Kehutanan dan Lingkungan Forman Sultra, Muhammad Andriansyah Husen, Rabu (18/11/2020).


Muhammad Andriansyah Husen menerangkan, bahwa berdasarkan pada data yang kami dapatkan melalui Peta Citra Satelit dan informasi dari masyarakat sekitar tambang, ada wilayah Area Penggunaan Lain (APL) dalam konsesi IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. SBP hanya sekitar 10%, selebihnya adalah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sementara Kontraktor Mining yang ikut menambang di konsesi IUP PT SBP ada kurang lebih 3 Perusahaan, sehingga di duga kuat PT. SBP menambang di wilayah HPT tanpa mengantongi IPPKH.


"Jika dugaan kami terbukti berdasarkan hasil tinjau lokasi melalui Peta Citra Satelit dan informasi dari masyarakat sekitar tambang maka sanksinya sangat jelas dalam UU Kehutanan Pidana penjaranya paling lama 10 tahun bagi Direktur PT. SBP selaku penanggungjawab terhadap aktifitas pertambangan di Konsesi IUP PT. SBP dan denda paling banyak 5 Miliyar," terangnya.


Muhammad Ardiansyah Husen menduga kuat apa yang dilakukan PT. SBP adalah hal yang benar karena dikuatkan dengan adanya intervensi dan intimidasi sebagai bentuk kepanikan.


"Terlebih lagi sebelum aksi hari ini, ada beberapa anggota Forman mendapatkan intervensi dan intimidasi dari orang yang tidak diketahui, dari situlah kami semakin yakin bahwa apa yang kami duga benar adanya. Karena secara psikologi, jika mereka tidak melanggar aturan maka tidak mungkin mereka menunjukan ekspresi kepanikan dengan melakukan Intimidasi," tandas Ardiansyah.


Dalam aksinya, Ardiansyah bersama Forman Sultra berharap adanya komitmen dari stakeholder untuk menjaga dan melindungi kawasan Hutan guna mencegah adanya ancaman banjir dari penambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tambang di area Kawasan Hutan.


"Kami berharap kepada Dishut dan DPRD Prov. Sultra berkomitmen untuk menjaga dan melindungi Kawasan Hutan yang ada di Sultra, terlebih lagi diwilayah Konut yang merupakan langganan banjir disetiap musim hujan dan komitmen itu sangat dibutuhkan sebagai upaya penyelamatan Konut dari ancaman bencana banjir yang diakibatkan penambangan di area Hutan," tukas Ardiansyah.


Sementara itu, pada aksi Unjuk rasa lanjutan, Forman Sultra ditemui pihak Dishut Sultra yang diwakili oleh Beni Raharjo selaku Kabid Perencanaan Dishut Prov. Sultra. Ia membenarkan bahwa benar pihak PT. SBP belum memiliki IPPKH.


"Iya benar Perusahaan itu (PT. BSP) belum memiliki IPPKH dan selanjutnya akan kami lakukan tinjau lokasi bersama dengan Forman Sultra," ungkap Beni Raharjo.


Untuk selanjutnya, Forman Sultra akan bawa kasus ini sampai ke Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) melalui koneksi yang dimilikinya.**


Reporter : Adhar.

Editor      : Adhar.

Post a Comment

Berikan komentar yang sifatnya membangun agar situs ini semakin berguna bagi masyarakat luas.

- Advertisment -

- Advertisment -