Foto : Rizal Papalia, Ketua DPC GMNI Kendari |
Kendari Sultra, Detikcoy.com - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengeluarkan surat himbauan tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75.
Dalam surat himbauan bernomor 003.1/2415/2020 tertanggal 28 Juli 2020, berisi himbauan agar warga memasang bendera merah putih termasuk menjelaskan tema dan logo HUT Kemerdekaan selama bulan Agustus, mulai tanggal 1 -31 Agustus 2020.
Apa yang dilakukan Walikota Kendari dengan mengeluarkan surat himbauan bernomor 003.1/2415/2020 adalah hal yang memperbolehkan adanya perayaan HUT Kemerdekaan RI. Hal ini mendapatkan apresiasi dari DPC GMNI Kendari.
Melalui ketuanya, Rizal Papalia mengatakan langkah yang dilakukan Walikota Kendari sudah tepat mengingat HUT Kemerdekaan RI adalah hal yang harus diperingati secara meriah sebagai hari pembebasan Bangsa Indonesia dari penjajahan dengan harus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pak Wali dengan mematuhi Prokes, lagian HUT Kemerdekaan RI merupakan kegiatan yang harus meriah karena tanggal 17 Agustus adalah hari pembebasan Indonesia dari penjajahan fisik," ujar Rizal, Kamis (6/8/2020).
Rizal menambahkan, setiap warga yang ingin merayakan HUT Kemerdekaan RI harus mematuhi himbauan yang telah dikeluarkan oleh Walikota Kendari.
"Warga Kendari harus patuh pada apa yang telah dihimbaukan Pak Wali, seperti memasang Bendera dan merayakan HUT dengan wajib patuh kepada Prokes," tambahnya.
Lanjutnya, dalam keterangan pers, Rizal juga menanti keputusan H. Ali Mazi, SH sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memperolehkan adanya perayaan HUT dan memberikan imbauan kepada masyarakat Sultra dengan menindaklanjuti perintah Menteri Sekretaris Negara yang diteruskan oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
"Kami meminta kepada Gubernur Sultra menindaklanjuti perintah Menteri Sekretaris Negara untuk memperbolehkan adanya perayaan HUT dan memberi imbauan kepada masyarakat Sultra sesuai dengan perintah menteri yang akan diteruskan oleh Kepala Daerah Kabupaten dan Kota untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI," tutupnya.
Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan :
~ Himbauan Pemasangan Bendera Merah Putih,
~ Berisi Tema dan Logo HUT Kemerdekaan
~ Kantor Pemerintah, organisasi, lembaga dan swasta,
~ Kegiatan Menyemarakan HUT Kemerdekaan Wajib Patuhi Prokes.*
Laporan : Adhar.
Editor : Adhar.