Dianggap Ingkar Janji Mengenai Sekda, KEPPMMI Kendari Soroti Gubernur Sultra

Foto : Ketua KEPPMMI Kendari

Kendari Sultra, Detikcoy.com - Dengan disetujuinya Dr. Hj Nur Endang Abbas SE. M.Si oleh Presiden Joko Widodo sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 117/TPA/2020 dan dilantiknya beliau oleh Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH pada tanggal 3 Juli 2020, dinilai ingkar janji politik untuk mengisi jabatan Sekda seperti yang digaungkan Ali Mazi dalam kampanye.

Akibatnya, ketua Kesatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Muna Indonesia (KEPPMMI) Kota Kendari, Ichal Ode Soe mengaku kecewa dengan tidak terakomodirnya perwakilan dari Pulau Muna, padahal itu merupakan janji politk Ali Mazi. 

"Dalam setiap pertemuan Pak Ali Mazi selalu menggaungkan jika ia terpilih jadi Gubernur maka yang menjadi Sekda adalah Orang Muna dan pada akhirnya ia dengan sengaja mengingkari janji tersebut. Kami sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Sultra karena ini merupakan sebuah bentuk pelecehan terhadap Orang Muna," ucap Ichal Ode Soe, Senin (3/8/2020).

Ichal Ode Soe mengungkapkan bahwa akibat dari rasa kecewanya mewakili Masyarakat Muna, ia akan menggelar aksi besar-besaran untuk mendatangi kantor Gubernur Sultra untuk menagih janji politik H. Ali Mazi, SH itu.

"Kami akan melakukan aksi besar besaran dikantor Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menagih janji politk Gubernur Sultra terhadap masayarakat Kabupaten Muna dalam waktu dekat ini, kami masih konsolidasi besar besaran untuk persiapan aksi ini dan saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat Muna yang berada di Kota Kendari untuk turut mengambil bagian dalam aksi yang melecehan ini," ungkap Ichal.

Ichal juga kecewa dengan pernyataan Staf Ahli Gubernur Sultra, Tahir Kimi, ia mempertanyakan tentang stagment staf ahli itu yang katanya telah membangun Muna, tetapi faktanya dipertanyakannya.

"Kami juga merasa kecewa dengan pernyataan Tahir Kimi yang merupakan salah satu staf ahli Gubernur Sultra. Yang dimaksud oleh saudara Tahir Kimi bahwa Gubernur Sultra telah memberikan segalanya untuk Muna Raya, yang mana? Janganlah terlalu menyederhanakan Kabupaten Muna secara personal. Sadaralah anda merupakan bagian rakyat Muna," tutupnya.

Surat Keputusan Presiden RI Nomor 117/TPA/2020 yang mengangkat Dr. Hj Nur Endang Abbas SE. M.Si sebagai Sekda Provinsi Sultra adalah Hak Prerogatif Presiden atas usulan Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH.

Laporan : Adhar.
Editor    : Adhar.

- Advertisment -

- Advertisment -